Jalan Cinta Dame 3 Tahun Rusak. Produktivitas Pemkab Deli Serdang Terancam.

oleh

DELI SERDANG – CakrawalaNusantara//. Lebih dari tiga tahun kondisi jalan lintas Desa Cinta Dame, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tak kunjung diperbaiki. Jalan tersebut kini menyerupai kubangan kerbau dan lintasan perkebunan sawit—berlubang, berdebu saat kemarau, serta tergenang parah saat hujan.

Pantauan awak media di lokasi, debu tebal kerap menutupi pandangan pengendara. Sementara saat hujan, genangan air mencapai lutut orang dewasa, menciptakan lubang-lubang tersembunyi yang membahayakan pengguna jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga telah memicu kecelakaan.

BACA  BUMDes Mandiri Sejahtera, Desa Deli Tua.Bebek Petelur.
example banner

Warga mengaku kecewa dan menilai pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran. “Kalau hujan kami takut melintas, sudah makan korban pak,” ujar Surti (nama samaran), Minggu (19/04/2026). Ia menyebut, kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa penanganan serius dari pihak terkait.

Kritik keras juga disampaikan Sekretaris LSM Trinusa DPC Deli Serdang, Sukarmin. Ia mendesak Bupati Deli Serdang segera turun langsung ke lapangan. “Kami minta dengan tegas Bupati Asril Tambunan cek langsung. Mau berapa korban lagi yang jatuh akibat jalan rusak ini?” tegasnya.

BACA  KAPAN GILIRAN PASAR BARU BATURAJA AKAN DI TERTIBKAN.

Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib menjamin jalan dalam kondisi laik fungsi dan aman digunakan masyarakat.

Lebih tegas lagi, Pasal 273 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp120 juta, tergantung tingkat akibat yang ditimbulkan.

BACA  Pelepasan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal PT KWP, Harapan Baru untuk Warga Desa Danau Lancang

Dengan kondisi yang telah berlangsung bertahun-tahun dan adanya korban, dugaan pembiaran ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian serius. Pengamat menilai, jika tidak segera ditangani, persoalan ini bukan hanya menjadi kegagalan pelayanan publik, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Kini, publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Deli Serdang—apakah akan segera bertindak, atau membiarkan jaglan rusak ini terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga.(***)

sumber : pematiknamodelta

Editor red

No More Posts Available.

No more pages to load.