Polres OKU Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Remaja 19 Tahun Diamankan di Baturaja Barat

oleh
oleh

OKU, CN .– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Seorang pemuda berinisial RKS (19) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

example banner

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Baturaja Barat.

BACA  Wakil Bupati Syafrizal Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2026, Serahkan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim Piatu.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil upaya penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba dengan metode penyamaran atau undercover buy,” ujar Iptu Deka Saputra.

 

Dalam operasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit 2 Narkoba Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,26 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku.

BACA  KAPOLRES BINJAI HADIRI PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN PT NATURAL TIRTA SEGAR DI LANGKAT

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 helai celana pendek warna hitam serta 1 unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah yang digunakan pelaku.

 

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berperan sebagai pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA  Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB.

 

Atas perbuatannya, tersangka RKS bin PO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba.(MK)

No More Posts Available.

No more pages to load.