Anggaran Sarpras 2025 SMAN 1 Salak Capai Rp 316 Juta, Fakta di lapangan tidak Sebanding: ada apa

oleh

Pakpak Barat I CN Pengelolaan anggaran sarana dan prasarana (sarpras) Tahun 2025 di SMAN 1 Salak menjadi sorotan. Sekolah yang berada di Kabupaten Pakpak Barat, Provinsi Sumatra Utara ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 316.983.034 untuk kebutuhan fasilitas pendidikan.

Dana tersebut, menurut keterangan pihak sekolah, digunakan untuk pembelian kursi dan meja murid, perbaikan plafon, serta pengecatan tembok sekolah.

example banner

Namun, ketika awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi langsung, Kepala Sekolah Nurlaila Solin tidak berada di tempat. Informasi yang diperoleh dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan menyebutkan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah saat hendak ditemui.

BACA  Jelang AFF U-19, Ketua KORMI Medan Apresiasi Gerak Cepat Walikota Tuntaskan Renovasi Stadion Teladan.

Wakasek Bidang Kehumasan menjelaskan bahwa anggaran sarpras difokuskan pada pengadaan kursi dan meja siswa, perbaikan plafon yang mengalami kerusakan, serta pengecetan ulang dinding sekolah agar lingkungan belajar lebih nyaman.


Meski demikian, besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp 316 juta memunculkan pertanyaan publik terkait rincian belanja dan pencatatan inventaris barang. Dalam konteks pengadaan kursi dan meja murid, publik menilai perlu adanya keterbukaan terkait jumlah unit yang dibeli, harga satuan, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.

BACA  Sigap Tanpa Kompromi, Personel Brimob Yon C Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Tunggal di Jalur Lintas Sumatera

Selain itu, perbaikan plafon dan pengecetan tembok sekolah juga dinilai harus disertai dokumentasi pekerjaan serta laporan realisasi fisik dan keuangan yang jelas. Transparansi inventaris menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih data atau pengadaan berulang pada item yang sama.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa bagian plafon memang mengalami kerusakan. Namun, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan rinci terkait volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak penyedia atau pelaksana kegiatan.

Sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai anggaran negara, pengelolaan dana sarana dan prasarana semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Publik berharap pihak sekolah dapat membuka data inventaris terbaru pasca pengadaan Tahun 2025, termasuk daftar barang, spesifikasi, serta nilai belanja masing-masing item.

BACA  Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerja Sama Strategis

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah melalui Wakasek Bidang Kehumasan menyatakan kegiatan berjalan sesuai kebutuhan sekolah. Sementara itu, konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah masih akan dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih komprehensif terkait pengelolaan anggaran sarpras tersebut.

JR.S
Penulis, HP. S

No More Posts Available.

No more pages to load.