Serdang Bedagai|CN- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria diamankan dalam operasi undercover buy di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (03/03/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni R H alias R (26), seorang nelayan, warga Dusun II Pantai Cermin Desa Kuala Lama, dan R D alias D (36), wiraswasta, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.
Dalam kasus ini, korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah), mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sebelum tiba di titik yang dicurigai, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Transaksi diarahkan ke sebuah warung yang dalam keadaan tutup, kemudian berlanjut ke bagian belakang rumah di sekitar lokasi.
Saat proses transaksi berlangsung, seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Lajang” diduga berperan mengendalikan penyerahan barang dan menyuruh tersangka R menyerahkan tambahan pesanan kepada petugas yang menyamar.
Setelah transaksi terjadi dan isyarat diberikan, tim yang sudah bersiaga langsung bergerak cepat mengamankan dua tersangka di lokasi. Satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (R.Giawa)















