Polsek Lengkiti Polres OKU Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit

oleh
oleh

OKU, CN .– Jajaran Polsek Lengkiti Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Surya Bintang Indonesia (SBI), Jumat (06/03/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Blok O 25 Afdeling I Perkebunan Sawit PT. Surya Bintang Indonesia yang berada di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

example banner

Pelaku yang diamankan berinisial RA (28), warga Dusun II Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Ia diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

BACA  Pandangan Rizki Advokad Terhadap JM Dalam Seni Mengelola Persepsi Publik di Tengah Efisiensi

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku serta 3 karung berisi 18 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 190 kilogram.

Berdasarkan kronologis kejadian, sebelumnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi Amir Sapta bersama petugas Satpam/Security dan BKO TNI PT. SBI sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan Blok O 25 Afdeling I Desa Lubuk Dalam.

BACA  Aksi Salah Satu Warga Bakar Diri Dan Rumah, Petugas Kondisi Psikologis Korban

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas patroli melihat seorang pria yang mencurigakan sedang membawa tiga karung berisi buah kelapa sawit di atas sepeda motor. Petugas kemudian memberhentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari areal perkebunan PT. SBI tanpa izin. Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan perusahaan bersama saksi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Lengkiti untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA  Pandangan Rizki Advokad Terhadap JM Dalam Seni Mengelola Persepsi Publik di Tengah Efisiensi

Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Surya Bintang Indonesia (SBI) selaku korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp582.000.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lengkiti Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.Tandasnya. (MK)

No More Posts Available.

No more pages to load.