Empat Lawang, – 6 Mei 2026 – Kasus dugaan penyimpangan keuangan di dunia pendidikan Kabupaten Empat Lawang makin meluas. Setelah melaporkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 Tahap 1 di SMA Negeri 1 Muara Pinang ke Kepolisian Resor Empat Lawang, Humas DPP PHMI menyatakan tak berhenti sampai di situ. Pihaknya juga akan menyampaikan laporan serupa ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di SMA Negeri 2 Muara Pinang.
Dalam laporan pertama disebutkan, SMA Negeri 1 Muara Pinang menerima dana sebesar Rp 642.000.000 yang dicairkan 21 Januari 2025. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, hanya tercatat pemakaian sebesar Rp 635.160.000, sehingga ada selisih Rp 6.840.000 yang tidak jelas penggunaannya.
📌 Berbagai Kejanggalan Ditemukan
✅ Pos wajib seperti penerimaan siswa baru dan peningkatan kemampuan guru tidak dianggarkan sama sekali
✅ Biaya pemeliharaan sarana prasarana tercatat Rp 225.557.300, namun kondisi fasilitas di lapangan tidak sesuai nilai tersebut
✅ Belanja ATK tertulis besar jumlahnya, tapi stok barang yang ada terbatas
✅ Diduga dokumen dibuat tidak sesuai dengan bukti transaksi asli
📄 LAPORAN TAMBAHAN KE KEJAKSAAN
Terkait kasus baru, disebutkan bahwa dana DAK yang dialokasikan khusus untuk pembangunan dan perbaikan gedung di SMA Negeri 2 Muara Pinang diduga dikelola tidak sesuai aturan. Nilai pekerjaan yang tertulis dalam dokumen dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan kualitas dan hasil bangunan yang ada saat ini.
“Kami tidak hanya berhenti di Polres. Besok kami akan serahkan laporan lengkap ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang agar diteliti secara hukum. Dana rakyat ini harus dipakai tepat sasaran untuk kemajuan sekolah,” ujar Feri Indra Leki selaku pelapor.
🤝 AKPERSI KAWAL SAMPAI AKARNYA
Menyikapi hal ini, Ketua AKPERSI Kabupaten Empat Lawang, Joko Saputra menegaskan dukungannya penuh.
“Ini bukan kasus biasa, ini berpotensi korupsi besar yang merugikan masa depan anak-anak. Kami akan kawal semua proses hukum ini, baik yang di Polres maupun Kejaksaan. Kami pastikan semua fakta dibongkar sampai tuntas, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Ia juga mendukung permintaan agar aparat penegak hukum memberikan laporan perkembangan kasus melalui SP2HP dan mengumumkannya kepada publik sesuai KUHAP terbaru.
Laporan ini juga ditembuskan ke Inspektorat serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini, kedua sekolah tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
@redaksi







