Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Curanmor, Pelaku Akui Beraksi 25 TKP

oleh

Serdang Bedagai|CN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sergai dan sekitarnya.

Pelaku yang diamankan berinisial MF alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

example banner

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026.

Peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

BACA  Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polres Inhu Terus Pantau Perkembangan Jagung

Saat itu korban Firman (40) bersama istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput. Sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.

Namun ketika korban menoleh ke arah tempat parkir, ia terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian mendatangi lokasi parkir untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut jatuh ke sungai atau hilang. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut ternyata telah dicuri oleh orang tak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Firdaus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA  Patroli Humanis Brimob Sumut Warnai Malam Kota Medan, Perkuat Keamanan dan Dukung UMKM

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MF alias G di rumahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, di antaranya S, A, Angga, Iqbal, Sadan, dan Joko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual melalui rekannya Angga (DPO) di Kota Medan.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai daerah, seperti di wilayah Sei Bamban, Dolok Masihul, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Perbaungan, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar hingga Kabupaten Batu Bara. Sebagian besar kendaraan hasil curian tersebut dijual melalui marketplace maupun kepada penadah.

BACA  Terima Informasi Keributan di Kafe, Polres Tebing Tinggi Tindaklanjut Laporan Call Center

Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, SH menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.