INHU|CN.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Peranap dan sekitarnya. Klinik Pratama Mulia kini resmi terdaftar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga peserta BPJS Kesehatan sudah dapat memilih klinik tersebut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Pimpinan Klinik Pratama Mulia Fairuz Atika, SKM, MM menyampaikan bahwa mulai 10 Maret 2026, peserta BPJS sudah dapat memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) ke Klinik Pratama Mulia melalui aplikasi Mobile JKN.
“Alhamdulillah Klinik Pratama Mulia telah terdaftar dalam sistem JKN. Kami mengajak masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih dekat dan mudah untuk memindahkan faskesnya ke Klinik Pratama Mulia melalui aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Meski perpindahan faskes sudah dapat dilakukan, pelayanan pasien BPJS di Klinik Pratama Mulia akan mulai dibuka pada 1 April 2026.
Selain pelayanan pemeriksaan langsung di klinik, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi dokter melalui aplikasi Mobile JKN dengan dokter dr. Destika Sari dan dr. Erfrensi Cinta Laura.
Klinik Pratama Mulia berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 02 RW 09, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atau tepatnya di samping BRI Peranap, sehingga mudah dijangkau masyarakat.
Fairuz Atika menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang ramah, cepat, dan profesional bagi masyarakat.
“Kami berharap kehadiran Klinik Pratama Mulia dapat menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, nyaman, dan terpercaya,” katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala saat melakukan perpindahan faskes, dapat menghubungi petugas informasi dan penanganan pengaduan:
Nola Rizka – 0853-7589-2594
Fairuz Atika – 0853-7636-8284













