Empat Lawang, Sumsel. CN – Dugaan kasus salah tangkap masih terus bergulir di Polres Empat Lawang. Kali ini, penyidik memeriksa saksi meringankan atau pemeriksaan saksi A de charge yang dihadirkan tim kuasa hukum.
Namun begitu, pemeriksaan saksi meringankan yang biasanya memakan waktu 2-3 jam, ini berlangsung nyaris seharian dan itulah yang dinilai ada kejanggalan oleh tim kuasa hukum, yakni Dr Saipuddin Zahri, SH.MH, Adv.Riski Aprendi, SH, Minggu 29 Maret 2026.
Menurut Tim Kuasa Hukum Jimmi, Riski Aprendi ,.SH.,Mengutarakan, Pemeriksaan Saksi A de charge atau saksi meringankan, seharusnya cukup hanya 2 atau 3 jam, ini bergulir sagat lama melebihi kasus besar seperti kasus besar “Ya saksi a de charge istilah yang sering kita dengar saksi yang meringankan seharusnya dihadirkan ketika dalam persidangan pokok perkara saja yang mana dihadirkan oleh penasihat hukum,”Ujarnya.













