Lahat, Sumsel. CN – Oknum ASN sekaligus Ketua PGRI Kikim Tengah dan bekerja di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kikim Tengah, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, diduga melakukan asusila sambil duduk memegan alat kelamin/vital di mainkan dengan tanggan jari sendiri sampai keluar cairan putih, lalu menghadap HP (Handphone) sambil vidio call yang berdurasi beberapa menit dengan seorang perempuan.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berlaku 31 Agustus 2021, mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar peraturan di dalam maupun luar jam kerja. Peraturan ini menetapkan tingkat hukuman ringan, sedang, hingga berat—termasuk pemberhentian—serta memuat aturan jam kerja dan pemotongan tunjangan kinerja.
Salah satu aktivis Sumatera Selatan berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat memberikan surat teguran dan sangsi terhadap oknum guru ASN yang tidak ada etika sopan santun. Surat teguran tersebut untuk di tindaklanjuti ke Inspitorat sesuai aturan yang berlaku baik undang – undang ASN ataupun pidana jika terbukti bersalah. biar tidak terulang lagi untuk menjaga marwah dunia pendidikan di mata masyarakat luas.
Hasil konfirmasi dengan oknum guru inisial A tersebut yang ada dalam video yang bersangkutan mengakui perbuatannya, Video Call (VC) dengan seorang perempuan.”Ucapnya.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Lahat melalui Kepala Bidang Heriyanto,. S. Pd., MM saat di konfirmasi melalui pesan watshap pribadinya pada Selasa (07/04) lalu, tidak ada jawaban dari konfirmasi tersebut hanya di baca tanpa ada hak jawab sampai saat ini, sehingga berita ini diterbitkan masih belum ada tindakan tegas dari Instansi Dinas Pendidikan.













