Alur Peredaran Hasil Tambang Emas Waykanan di Jual ke Toko Emas Terbesar di Lampung 

oleh
oleh

Aliran Dananya sampai ke Tanggerang dan Bekasi

example banner

Way kanan, CN.-

Bandar Lampung– Penanganan kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan terus berkembang. Polda Lampung kini mulai mengungkap alur peredaran hasil tambang yang diduga disalurkan hingga ke pedagang emas besar, termasuk salah satu toko emas ternama di Lampung, JSR.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) atau perwakilan resmi Polda Lampung dalam rilis pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Heri, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kamis (19/4/2026).

-JSR Diduga Terima Emas Hasil Tambang Liar

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka penampung emas yang sudah ditangkap sebelumnya, polisi menemukan aliran yang sangat jelas.

“Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa hasil tambang emas tersebut dijual dan disetorkan ke salah satu tokoh masyarakat atau pemilik toko emas besar di Lampung, yaitu JSR,” ungkap AKBP Heri.

Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti transaksi berupa aliran dana transfer, data pembukuan, serta rekam jejak pembelian yang mengarah ke sana.

“Kami temukan bukti kuat bahwa JSR menerima emas yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal di Way Kanan. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum tegas, termasuk rencana penyitaan aset dan barang bukti,” tegas Heri.

-Bentuk Emas: Batangan, Koin, hingga Perhiasan

Di lokasi yang diamankan, polisi menemukan berbagai bentuk hasil olahan emas. Tidak hanya dalam bentuk mentah, tapi sudah diolah menjadi bentuk yang siap edar.

“Barang bukti yang kita amankan ada yang berbentuk batangan, ada yang dicetak menjadi koin, dan ada juga yang sudah diolah menjadi perhiasan. Kami juga menyita alat-alat peleburan dan cetak emas di sana,” jelasnya.

Heri menambahkan, saat ini tim forensik dan ahli sedang melakukan pengecekan kadar emas untuk memastikan kesesuaiannya dengan hasil tambang di Way Kanan, mengingat ada yang sudah dicampur atau dimurnikan.

-Jaringan Meluas hingga Luar Daerah

Kasus ini tidak hanya berhenti di Lampung. Polisi mengungkap bahwa aliran penjualan dan penampungan emas ilegal ini juga menjangkau wilayah luar provinsi.

“Informasi awal menyebutkan pergerakan alur emas ini sampai ke Tangerang dan Bekasi. Ada sekitar 5 toko atau penampung lagi yang sedang kami dalami dan akan kita kembangkan penyelidikannya,” tambahnya.

-Ancaman TPPU & Target Penambahan Tersangka

Para pelaku tidak hanya dijerat soal pertambangan, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut kerugian negara sangat besar dan akan menindak semua pihak, termasuk yang menikmati hasilnya.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, siapa pun yang berada di belakangnya, baik pemodal maupun penampung, akan kami usut tuntas. Saat ini sudah ada 3 tersangka utama, namun dalam waktu dekat kemungkinan akan bertambah 3 hingga 4 orang lagi terkait dugaan TPPU,” tegas AKBP Heri.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa status izin pertambangan yang dijadikan kedok ternyata tidak sah atau hanya memiliki surat keterangan biasa, bukan izin resmi pertambangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan ahli, target kami bulan ini kasus ini bisa dilimpahkan atau ada perkembangan signifikan dalam penetapan tersangka baru,” pungkasnya.(Ed)

No More Posts Available.

No more pages to load.