Polres OKU Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejari Baturaja

oleh
oleh

BATURAJA , CN .— Penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Baturaja pada Selasa, 8 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

BACA  TMMD ke-128 Kodim 1415/Selayar Gelar Penyuluhan Posyandu untuk Warga Batangmata Sapo

Tersangka yang diserahkan berinisial AFS (25), warga Dusun I, Desa Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

BACA  Prestasi Gemilang, Tanjungbalai Sabet Juara 2 Penurunan Pengangguran
example banner

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/39/II/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam kegiatan ini, personel Polres OKU yang terlibat antara lain Aipda Efran Altoub, S.H., Bripda Joko Priono, dan Bripda Febrian Prasetio. Seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan sesuai prosedur hingga tersangka resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Baturaja untuk proses hukum lebih lanjut.(MK)

BACA  PETI Menggila Di Baturijal:Ratusan Unit Beroperasi Terang-terangan, Wibawa Hukum Dipertanyakan

No More Posts Available.

No more pages to load.