Gawat..!!! Sekelompok Orang Menyetop Alat Berat Disinyalir Diluar Areal Mereka Aparat Kepolisian Perlu Tindak Tegas.

oleh
oleh

Cakrawala Nusantara Tapsel, Sekelompok warga yang mengaku dari desa Muara Manompas melakukan aksi tidak terpuji dengan menghentikan paksa alat berat yang sedang beraktivitas di lahan atas nama Elvi Danora Pohan.

Penghentian paksa aktivitas land clearing terjadi pada Hari Kamis, 09/04/2026 sekitar pukul 11.00 wib.

example banner

 

Maju Siahaan adalah salah seorang dari sembilan orang lainnya yang sempat diwewancarai oleh media pada hari Kamis, 09/04/2026 sekitar jam 12.00 wib tidak bersedia menunjukkan legalitas kepemilikan lahan serta terkesan tidak kooperatif menjawab pertanyaan wartawan. ” Ini lahan kami, kami tidak mengerti hukum” tutur Maju Siahaan.

BACA  Polsek Panipahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Tanaman Jagung Warga

 

Terpisah Bahron Pulungan selaku pimpinan pelaksanaan pekerjaan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan 44 orang terduga penggarap lahan dan sudah mengganti rugi.”Lahan ini adalah milik Elvi Danora Pohan sejak tahun 1998, Namun ada sekitar 57 orang yang berusaha menggarap itupun sudah kami lakukan sosialisasi dengan membayar ganti rugi” tutur Bahron Pulungan 09 April 2026.

BACA  Polres Kampar Rakor Siapkan Apel Akbar Karhutla

 

Lahan seluas 200 Ha yang terletak di desa Huta raja Kecamatan Batangtoru yang saat ini menjadi kelurahan Muara Manompas Kecamatan Muara Batangtoru, sudah menjadi milik Elvi Danora Pohan sejak tahun 1998.

Lahan tersebut digarap oleh 57 orang masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru.

Untuk menjaga lahan miliknya, Elvi Danora Pohan memberikan kuasa kepada Bahron Pulungan melakukan sosialisasi serta memberikan ganti rugi tanaman mengingat lahan tersebut adalah milik Elvi Danora Pohan.

BACA  Polsek Secanggang Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu Di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan

44 dari 57 orang penggarap sudah menyetujui, mengakui lahan tersebut milik Elvi Danora Pohan dan menerima sejumlah uang ganti rugi tanaman sesuai kondisi dilapangan.

 

Untuk mengantisipasi konflik berkepanjangan, Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kabupaten Tapanuli Selatan perlu bertindak tegas terhadap sekelompok orang yang berupaya mengganggu atau menyetop pekerjaan orang lain tanpa didasari alasan yang tidak jelas.

( Nelwan).

No More Posts Available.

No more pages to load.