Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang pria Penimbunan BBM Bio Solar Di Pangean

oleh

CN.ID|KUANSING – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial HC (54) warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau,

saat sedang menyalin bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.Tersangka HC diamankan di belakang rumahnya saat memindahkan muatan Bio Solar bersubsidi dari satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L, pada Kamis (9/4/2026).

example banner

 

“Tersangka ini diduga melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuansing,” terang Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/4/2026).

 

Penangkapan terhadap tersangka HC dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengakui BBM Bio Solar subsidi tersebut akan dijual untuk operasional mesin tambang emas ilegal jenis dongfeng di wilayah Pangean.

BACA  Dukung Program Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Pangan Nasional, Polsek Peranap Pantau Perkembangan Jagung Pipil Di Desa Selunak 

 

 

 

Pengungkapan ini, jelas Kombes Ade, merupakan tindak lanjut dari informasi adanya aktivitas penimbunan BBM di Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean. Selanjutnya, tim Subdit IV melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo.

 

Sesampainya di lokasi, tim menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM dan langsung melakukan penggerebekan.

 

“Pelaku diamankan saat memindahkan solar di halaman belakang rumah,” kata Ade.

 

Barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi antara lain 30 jerigen berisi BBM solar serta satu unit mesin hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi. Karena tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi, kami langsung menghentikan aktivitas terduga pelaku,” ungkap Kombes Ade.

BACA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Aceh Singkil Jadikan Pancasila Pondasi Perdamaian Dunia.

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up, sekitar 1.200 liter BBM solar yang terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jerigen, serta peralatan pendukung lainnya.

 

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu, barang bukti diamankan di Mako Polsek Pangean, Polres Kuansing.

 

“Kami memastikan akan menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti ini yang merugikan masyarakat bahkan negara,” tegas Kombes Ade.

 

 

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku nekat melakukan penimbunan BBM untuk dijual kembali kepada pelaku penambangan emas tanpa izin demi meraup keuntungan.

BACA  100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat

 

Saat membeli BBM Bio Solar di SPBU, pelaku membelinya dengan harga subsidi, kemudian menjual kembali dengan harga lebih mahal kepada para pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kuansing.

 

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli BBM subsidi dari SPBU dan menjualnya kembali sebagai pasokan bahan bakar aktivitas tambang emas ilegal demi meraup keuntungan,” kata Teddy.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

 

“Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin yang merusak l

ingkungan dan merugikan negara,” pungkasnya. ***(RED

No More Posts Available.

No more pages to load.