Kapolsek Tebing Tinggi Berikan Sosialisasi KUHP Baru dan Bahaya Narkoba di Desa Paya Lombang

oleh
oleh

Tebing Tinggi-(Sumut).CN- Kapolsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi KUHP baru serta penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Kepala Desa Paya Lombang tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA  Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas.
example banner

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

BACA  Tindaklanjut Informasi Warga, Polres Tebing Tinggi Damaikan Keributan di Jalan Bakti

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., Camat Tebing Tinggi Andy Akbar Perdana, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Syawaludin, S.H., Bhabinkamtibmas Bripka Nurmansyah, Kepala Desa Paya Lombang Misdianto, S.H., para kepala dusun serta para peserta sosialisasi.

BACA  PRSU 2026: Tebing Tinggi Angkat UMKM dan Keberagaman Budaya ke Panggung Sumatera

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir. Melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami hukum yang berlaku serta menjauhi penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.