Deli Serdang – Cakrawala Nusantara// Dalam perjalanan untuk menujuh Desa yang mandiri, Desa Deli Tua melalui BUMDes Mandiri Sejahtera membangun usaha peternakan Bebek Petelur, yang berkapasitas 1000 ekor dengan ukuran kandang 50 m × 20 m .
Bangun dengan ukuran 50 m × 20 m terdiri dari 5 kotak yang berukuran masing-masing 5 m × 20 m yang berkapasitas 200 ekor/ kotak, dengan pangan 2,5 zak / hari untuk 1000 ekor bebek petelur, usia bebek sekarang kisaran masuk diusia lebih kurang 3 bulan, masuk massa produktif ( bertelur ) diusia 5 bulan. Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang Kamis 16 April 2026.
Sesuai dengan hukum utama BUMdes saat ini, Peraturan Pemerintah ( PP )Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menegaskan BUMDes sebagai badan hukum resmi. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes dari sekedar lembaga desa menjadi badan usaha berbadan hukum.
BUMDes Mandiri Sejahtera yang dibangun Desa Deli Tua mempunyai Badan Hukum yang sah, dengan terorganisasi dan berstruktur sebagai berikut ;
Penasehat Tongat Ginting S.Pd
Direktur Dodi Aquari
Sekretaris Sukardi
Bendahara Brema Rizky
Lahan yang dipakai saat ini disewa dengan anggaran Rp 14.250.000 / 5 Tahun. BUMDes Mandiri Sejahtera sudah berjalan 2 gelombang pergantian bibit, gelombang 1 sukses berjalan dengan baik.
Adanya pase gelombang 2 ini dengan bibit yang lebih unggul, harapan agar lebih baik dari gelombang 1, disaat awak media yang tergabung dalam wadah Pematik NamoDelta dilapangan benar adanya, bibit bebek petelur yang baru masuk gelombang 2, memang benar-benar bibit yang unggulan.
Tidak seperti rumor yang beredar dimasyarakat yang disengaja / tujuan tidak baik tentang BUMDes Mandiri Sejahtera Desa Deli Tua, mengembuskan romur yang tidak baik itu semua berita hoaks, tidak perlu dikembangkan dikalangan masyarakat.
Sumber Pematik NamoDelta.
Editor Syahril Herlambang













