Langkat CN- Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan merupakan Sunnah Rasul untuk menyempurnakan separoh agama.
Tujuan Pernikahan
menciptakan keluarga yang sakinah (tentram), mawaddah (penuh cinta), dan warahmah (kasih sayang), mendapatkan keturunan yang sah, memenuhi kebutuhan biologis secara halal dan sehat serta menyempurnakan ibadah dan iman.
Kepala Kantor urusan agama Kecamatan Salapian H. Muhammad Kurnia Amir. S. Sos. I, S. Pd. I, MM beserta dengan para penyuluh dan penghulu aktif melaksanakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin baik secara mandiri perorangan atau berpasangan maupun secara kolektif berkelompok yang diselenggarakan di kantor urusan agama kecamatan Salapian setiap hari kamis.
Kurnia yang juga Fasilitator Bimwin ini mengatakan bahwa telah di tanda tangani kesepakatan kerjasama untuk melaksanakan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS) dengan sekolah dan madrasah sekecamatan Salapian, antara lain dengan SMA Negeri 1 Salapian, yayasan pendidikan Swakarya Tanjung Langkat dan MTs. S Amal Ma’ruf Naman Jahe.
Kegiatan BRUS disekolah-sekolah dilaksanakan secara bergilir terjadwal masuk ke kelas pada jam pelajaran agama Islam atau di waktu senggang ketika kegiatan Rohani Islam (Rohis) dan kegiatan pesantren kilat ramadhan.
Materi BRUS yang disajikan antara lain bahaya dan dampak negatif pernikahan dini, Psikologi remaja, gerakan cegah stunting, antisipasi kenakalan remaja seperti bahaya penyalah gunaan narkoba, tawuran, judol dan lain-lain.
Bimbingan perkawinan (Bimwin) maupun bimbingan remaja usia sekolah (BRUS) selain disampaikan fasilitator Bimwin juga dari penghulu dan Penyuluh agama Islam serta dibantu tenaga kesehatan dari Puskesmas Tanjung Langkat.
Editor (zulfan nasution)














