Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Berlanjut, Polres Empat Lawang Akan Segera Gelar Perkara

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Polres Empat Lawang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada pelapor terkait perkembangan perkara tersebut. (23/04/27)

 

example banner

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

BACA  KAPOLDA RIAU TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, KAPOLRES ROHIL LANTIK KAPOLSEK PANIPAHAN YANG BARU

 

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa terlapor berinisial CA untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor. Setidaknya dua saksi telah memberikan keterangan yang menjelaskan kronologi kejadian serta dugaan unsur penghinaan yang dimaksud dalam laporan.

 

Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Sat Reskrim Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.

BACA  Aksi Jilid II Disiapkan, GEMAS-LU Ajak Semua Elemen Tolak Angkutan Batu Bara

 

Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA Candra SM, membenarkan Pidum Polres Empat Lawang telah menerbitkan surat perintah SP2HP, dan akan segera masuk ke rana Gelar Perkara.

 

” Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya, serta akan segera di Gelar Perkara kan ,” ungkap Candra.

 

Sementara itu Aktivis Pendamping Hukum Kadiv Humas DPP PHMI Feri Indra Leki SPSc, CLAD. CLDS, dan tim advokat nya mengatakan pihak nya akan terus mendampingi DA untuk memastikan proses hukum terus berlanjut di kantor Polisi.

BACA  Bupati H Edison SH Sambut Dandim 0404/Muara Enim Baru, Letkol Kav. Sahid Winagiri Muara Enim,

 

“Kami selaku pendamping hukum, akan memantau keberlanjutan proses hukum atas pencemaran nama baik penghinaan profesi jusrnalis Televisi atas nama DA, sampai ke rana hukuman Pidana,” ungkap Feri.

 

Polisi menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk peningkatan status perkara apabila telah memenuhi unsur pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.