‎Ketua RT 02/RW 14 Diberhentikan Sehari Setelah Warga Ajukan Surat Mundur dari Pokmas Gaul.

oleh
oleh

‎Pelalawan-Cn Ketua RT 02/RW 14 Lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Kerinci Timur, A Sinaga, diberhentikan dari jabatannya oleh Lurah Kerinci Timur Ridho Afalda pada 17 April 2026.

example banner

‎Pemberhentian itu terjadi dua hari setelah warga RT 02/RW 14 melayangkan surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Pokmas Gaul tertanggal 15 April 2026.

‎Dalam surat yang ditandatangani A Sinaga selaku Ketua RT02/RW 14 dan diketahui tokoh masyarakat F Gea, SE  serta M Sitorus warga menyatakan mundur dari Pokmas Gaul (Gerakan Bersama Untuk Lingkungan) Kelurahan Kerinci Timur terhitung April 2026.

BACA  AKP Raja Putra Napitupulu Resmi Jabat Kapolsek Medan Labuhan, Tekankan Perang Bersama Lawan Begal dan Tawuran

‎Alasan pengunduran yang tercantum dalam surat ada dua poin:

‎1. Tidak maksimal dalam pengangkutan sampah,

‎2. Kami hanya mau ikuti Peraturan Daerah (Perda)

‎A Sinaga menilai pemberhentian dirinya sebagai Ketua RT berkaitan dengan surat pengunduran diri warga dari Pokmas Gaul tersebut. Ia juga menyebut SK pemberhentian diterima tanpa ada teguran maupun musyawarah sebelumnya.

‎”Tanggal 15 April warga buat surat mundur dari Pokmas Gaul. Tanggal 17 April SK pemberhentian saya keluar di grup WA kelurahan. Saya tidak pernah dipanggil atau ditegur,” ujar Sinaga, selasa (21/4/2026).

BACA  Simulasi Sispamkota Digelar di Mapolda Sumut, Wujud Sinergi Total Pengamanan Kamsel Tibcarlantas Kota Medan

‎Lurah Kerinci Timur Ridho Afalda Membantah pemberhentian A Sinaga dipicu oleh surat pengunduran diri dari Pokmas Gaul. Menurutnya, pemberhentian berdasarkan laporan dari Tim Gaul dan LPM Kelurahan Kerinci Timur.

‎Lurah menganggap “Pemberhentian” sudah sesuai prosedur dan laporan yang kami terima dari Tim Gaul dan LPM.

‎Merujuk Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pemberhentian pengurus LKD termasuk RT ditetapkan dengan Keputusan lurah dan didahului musyawarah.

BACA  Polsek Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Batu Belah

‎Camat Pangkalan Kerinci menyatakan akan memanggil para pihak untuk klarifikasi.  “Kita akan mediasi. Cek dulu kronologi surat Pokmas dan SK pemberhentian RT ini, apakah prosedurnya sudah benar, ” ujarnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada mediasi antara Lurah Kerinci Timur, A Sinaga dan warga RT 02/RW 14.

‎Warga berharap agar camat pangkalan kerinci secepatnya menanggapi polemik ini* * *

‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

No More Posts Available.

No more pages to load.