Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor, Sita Alat Pembobol Kunci

oleh
oleh

Kampar,-CN -Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IBS (32) yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Beat Sporty. Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian menerima informasi keberadaan pelaku, sekitar 15 bulan setelah kejadian.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni S.Kom membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada hari Rabu, 21 April 2026, sekira pukul 23.00 Wib di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

example banner

*Kejadian dan Kronologi*

BACA  Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 10,68 Gram Barang Bukti dan Diduga Ganja

Peristiwa pencurian sebenarnya terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 Wib. Lokasi kejadian berada di halaman parkir Masjid Muhajirin, RT 001 RW 001 Desa Rimba Panjang.

Saat itu, korban bernama Kamal Ardi Islami (34) datang ke masjid untuk melaksanakan sholat Subuh. Korban memarkirkan motor Honda Beat hitam plat BM 2858 ZAJ dan menguncinya dengan ganda. Namun, usai sholat, korban mendapati motornya telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan jaket dan penutup kepala membobol kendaraan tersebut.

BACA  Tingkatkan kesiapsiagaan Sispamkota, Satuan Brimob Polda Sumut gelar Tactikal Floor Game (TFG) kontinjensi kamsel tibcarlantas di wilayah hukum Polrestabes Medan

*Proses Penangkapan*

Berdasarkan laporan yang masuk dan pengembangan informasi selama kurun waktu tersebut, tim Reskrim akhirnya mendapatkan titik terang. Setelah menerima informasi bahwa pelaku berada di Desa Rimba Panjang, tim segera melakukan pengejaran dan pengamanan.

“Saat diamankan, tim langsung membawa pelaku menuju kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana ditemukan barang bukti berupa alat pembobol kunci berupa kunci T dan kunci 10,” ungkap Kanit Reskrim.

Dalam pemeriksaan intensif, pelaku yang beralamat di Jalan Taman Karya, Desa Tarai Bangun ini mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mengambil motor tersebut untuk digunakan sendiri.

BACA  Patroli Blue Light, Polres Tebing Tinggi Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif di Malam Hari

*Barang Bukti dan Pasal*

Selain alat kejahatan, polisi juga menyita dokumen kendaraan berupa STNK asli, dua lembar fotokopi BPKB, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.