Ci Dede “Menggila” saat kasus PETI masih Diproses Polda Sulut, Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di tiga titik.

oleh
oleh

Sulawesi Utara -Cn Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Yang menyeret nama Dede Tjhin alias Ci Dede ternyata belum benar-benar berhenti. Meski kasusnya masih berproses di Polda Sulawesi Utara, Ci Dede justru diduga kembali melakukan pengerukan material emas secara ilegal di sejumlah titik di wilayah Kebun Raya Megawati Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

example banner

Informasi yg dirangkum dari sumber terpercaya menyebutkan, saat ini aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Gunung Bota Nibong Rotan Hill, Semua masih jalan, ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sumber menjelaskan, Di lokasi Gunung Bota, Ci Dede membangun dua bak penyiraman pengolahan material emas dengan kapasitas besar. Satu berkapasitas isian 1.500 bucket, dan satu lagi isian 3.000 bucket.

BACA  Disiplin dan Edukasi, Peran Brimob Sumut di Lingkungan Sekolah

 

Aktivitas serupa lagi terjadi di Rotan Hill, di mana disebutkan terdapat empat bak penyiraman yang dikelola secara kerja sama.

 

Kalau di Nibong hanya satu bak dan di kerjakan sendiri.

 

Tak hanya itu, sumber lain menyebutkan bahwa oprasional alat berat jenis excavator berlangsung hampir tanpa henti di keempat di ketiga lokasi tersebut.

 

Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas, ujarnya.

BACA  HUT 27, SWI Minta Pemerintah Daerah Dukung Usaha Kecil, dan Ekonomi Kreatif.

 

Diketahui sebelumnya, Aktivitas PETI milik Ci Dede di wilayah perkebunan Pasolo sempat di pasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulut pada 8 juli 2025. Namun hingga kini, Proses hukum terhadap kasus tersebut belum menunjukkan adanya penghentian resmi.

 

Aktivitas pertambangan tanpa Izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi (IUP , IPR atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

BACA  Puskesmas Pendopo Luncurkan Inovasi GOCEK GOL KAK Untuk Tingkatkan Cakupan Cek Kesehatan Masyarakat

 

Selain itu, penggunaan alat berat serta kegiatan pengolahan tanpa Izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pindana tambahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali berproses.

 

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Ratatotok dan sekitarnya. (Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.