Transaksi Sabu di Kawasan Bioskop Terbongkar, Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi

oleh

Berastagi,Tanah Karo,CN.Id.  Aktivitas mencurigakan di kawasan kota Berastagi berujung penangkapan. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Bioskop Ria, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (17/4/2026) malam.

Peristiwa penangkapan itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

example banner

Dua orang pria yang diamankan masing-masing berinisial I.S(26), wiraswasta, warga Desa Rumah Berastagi dan M.H(28), wiraswasta, warga Kel. Gundaling I Berastagi. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.

BACA  Luarbiasa Siswa Kelas 4 SD Asal Sd Sint Yoseph Kabanjahe, Hosea Julio Sitepu, Antar Tim Raih Honorable Mention di Ajang Nasional

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, seorang pria berinisial M.H. terlihat membuang sebuah bungkus rokok di sekitar warung kopi Bioskop Ria,” ujar AKP Henry, Senin(27/4) siang di Mapolsek.

Saat diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, M.H. mengaku barang tersebut diperolehnya dari I.S.

BACA  Masyarakat Resah Adanya Sampah Berserakan Dilapangan Bola Sriwijaya Kelurahan Mabar Hilir,Yang Diduga Sampah Tersebut Bekas Acara Sosper Ketua DPRD Kota Medan.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lantai dua warung kopi tempat yang disebutkan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan I.S, beserta barang bukti lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 13 paket diduga sabu-sabu seberat 0.25 gram, satu ball plastik klip, dua unit handphone masing-masing merek Realme dan Infinix, dua botol plastik permen, serta satu bungkus rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik I.S, sementara M.H. berperan membantu menjualkan,” tambah Kapolsek.

BACA  Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika,” tegas AKP Henry.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

Kaperwil (Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.