Pemko Tanjungbalai dan PA Teken MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

oleh

Tanjungbalai (CN) Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mewujudkan perlindungan serta pemenuhan hak mantan istri dan anak pegawai pasca perceraian.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, pada Selasa (28/4/2026) di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

example banner

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, serta Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon.

BACA  Uptd. Puskesmas Muara Saling Luncurkan Inovasi SiGeSID untuk Tingkatkan Kesadaran Imunisasi Dasar

MoU dengan nomor 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan 415.4/7402/IV/2026 tersebut bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, khususnya terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai atas terjalinnya kerja sama yang strategis tersebut.

BACA  Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Intensif Sisir Kota Medan, Perkuat Keamanan dan Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari

“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan hak-hak perempuan dan anak, khususnya di lingkungan ASN, dapat terpenuhi dengan sistem dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan segera menyusun langkah teknis, termasuk penerbitan surat edaran guna memastikan implementasi MoU berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menekan angka perceraian di daerah.

BACA  KUA Salapian sampaikan Penguatan Keluarga untuk wujudkan Generasi Emas

“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah efektif dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Kota Tanjungbalai. (Hani/Hanif)

No More Posts Available.

No more pages to load.