Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali Terkait Masih Tetap Beroperasinya Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas.

oleh

SERGAI – CN – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Meski sebelumnya telah diklaim dilaporkan ke Satpol PP, namun belum juga ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jum’at (01/05/2026), Camat Perbaungan, Elmiyati, memberikan tanggapan yang terkesan normatif. Ketika ditanya mengenai sejauh mana tanggung jawab dan tindakan konkretnya selaku pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Elmiyati mengarahkan media untuk meninjau aturan daerah.

BACA  Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Areal PT Socfindo Kebun Mata Pao, Gegerkan Warga Desa Mata Pao.
example banner

“Coba abang baca Perda Sergai Nomor 26 Tahun 2008 Ayat 19, ” tulis Elmiyati ” dalam pesannya.

Menanggapi hal tersebut, awak media sempat mempertanyakan apakah peran Camat hanya sebatas melaporkan ke Satpol PP tanpa ada pengawasan lebih lanjut. Mengingat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 43/2014, Camat serta Kepala Desa memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menjaga ketertiban serta pengawasan wilayah.

Namun, saat disinggung mengenai kewajiban pemimpin wilayah tersebut, Elmiyati tidak memberikan penjelasan lebih rinci melalui pesan singkat. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya.

BACA  Polres Tebing Tinggi Berantas Narkoba: 77 Kasus Terungkap, 87 Tersangka Diamankan dalam 4 Bulan

“Ke kantor aja bang, biar kita jelaskan,” jawabnya singkat.

Sementara Rijal, Kades Lubuk Bayas belum juga ada memberikan jawaban ataupun klarifikasinya sejak Kamis, 30 April ketika dikonfirmasi, meskipun sudah centang dua.

Hal senada juga sama terhadap M. Wahyudhi, Kasatpol PP Sergai, yang juga bungkam ketika dikonfirmasi mengenai galian C yang diduga ilegal di Lubuk Bayas masih tetap beroperasi yang sudah berjalan sekitar sebulan, namun belum juga ada tindakan yang nyata, tentu ini sangat disayangkan bagi masyarakat dan publik, karena satpol PP selaku pengakkan Perda tidak mampu melaksanakan tugasnya, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati terhadap M. Wahyudhi selaku Kasatpol PP Sergai.

BACA  Warga Keluhkan Abu Kilang Padi Aki Diduga Cemari Udara, DLH Sergai Berikan Teguran.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi galian C Desa Lubuk Bayas dikabarkan masih berlangsung. Sikap Camat yang seolah “melempar bola” ke Satpol PP dan hanya merujuk pada regulasi tanpa tindakan lapangan yang jelas, menuai sorotan dari berbagai pihak yang berharap adanya ketegasan demi menjaga kelestarian lingkungan di Serdang Bedagai. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.