SERGAI – CN – Aktivitas galian C yang diduga ilegal yang menurut informasi diduga milik Ewin, di Dusun 3, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga Minggu (03/05/2026) terpantau masih beroperasi. Padahal, pihak Satpol PP Sergai mengklaim telah melayangkan surat pemberhentian sementara sejak akhir April lalu. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan pengerukan tanah tersebut sudah berjalan sekitar satu bulan. Ironisnya, alih-alih berhenti, jumlah alat berat (excavator) di lokasi justru dilaporkan bertambah.
Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudhi, saat dikonfirmasi terkait kendala penghentian aktivitas tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan administratif.
“Sudah kita serahkan surat pemberhentian sementara sampai memiliki izin dan selalu memberikan himbauan kepada yang bersangkutan agar berhenti sementara pada tanggal 22 April. Dan tanggal 21 April juga sudah kita laksanakan himbauan,” ujar Wahyudhi, Sabtu (2/5/2026).
Namun, saat disinggung mengapa aktivitas tetap beroperasi dan alat berat justru bertambah, serta perlunya kolaborasi dengan Polres Sergai untuk tindakan tegas, Wahyudhi justru memberikan jawaban yang defensif.
“Sepertinya abang nggak faham ya sama info yang sudah disampaikan,” jawab Wahyudhi.
Merespons jawaban tersebut, konfirmator balik mempertanyakan urgensi penindakan. “Iya pak, karena nggak faham makanya saya bertanya. Karena yang saya fahami pihak bapak sudah memberikan teguran dan surat pemberhentian sementara, tapi kok masih beroperasi? Menunggu sampai kondisi seperti apa hingga bisa berhenti permanen? Malah bertambah excavator nya pak,” tanya balik konfirmator.
Mendapat pertanyaan susulan tersebut, Wahyudhi tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Warga sekitar berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama aparat penegak hukum (Polres Sergai) untuk menghentikan galian C tersebut, karena dinilai meresahkan dan melanggar aturan perizinan. (Syahrial).















