Polsek Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Batang Bertindih

oleh
oleh

Rumbio Jaya,-CN -Seorang pria berinisial AI (51) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar miliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,13 Gram.

Pelaku diamankan Polsek Kampar aat berada di Jalan Mawar II Gang Sepakat RT 003 RW 002 Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, pada Kamis (30/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB

example banner

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,”katanya.

BACA  Sentuhan Humanis Brimob Sumut, Patroli Dialogis dan Bakti Sosial Hadirkan Rasa Aman serta Harapan bagi Warga

Peristiwa penangkapan pelaku ini saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Mawar II Gang Sepakat RT 003 RW 002 Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya,”terangnya.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama AI, yang pada saat itu sedang berada di depan rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan terhadap pelaku AI,*ujar Kapolsek.

BACA  Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu dan Daun Ganja Kering 

Ditambah Kapolsek, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna, yang berada di kantong sebelah kanan celananya.
“Selain itu, petugas juga menemukan Handphone dan serta uang tunai sebesar Rp. 529.000, yang ditemukan di dalam sakunya,”jelas AKP Asdisyah.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah pelaku, tepatnya di kamarnya ditemukan kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika,”ujarnya
Hasil interogasi awal, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO atas nama IW yang berada di wilayah Pekanbaru, dan rencananya akan dijual kembali.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kapolsek Kampar.

BACA  Upacara Hardiknas 2026 di Tebing Tinggi Berlangsung Khidmat, Polisi Pastikan Keamanan Total

No More Posts Available.

No more pages to load.