Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Depan Hotel Altha Bangkinang

oleh
oleh

Bangkinang Kota,-CN -Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan du pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Jalan M Yamin depan Hotel Altha, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota pada Jum’at (1/5/20026) sekira pukul 21.30 Wib.

Kedua pelaku berinisial DA (26) warga Kelurahan Langgini dan FI (25) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. “Pelaku diduga pengedar dan kurir jenis sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 0.11 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.

BACA  TMMD 128 Selayar Diperkuat Pengawasan Ketat, Rumah Warga di Pulau Terpencil Ikut Dibangun
example banner

Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan kedua pelaku yang berada di Jl. Prof M. Yamin depan Hotel Altha Kelurahan Langgini. “Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan potongan kantong plastik warna merah serta dibalut lagi dengan kertas tisu ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku DA,”jelasnya.

BACA  Peringatan HARDIKNAS 2026, Sekertaris Daerah Minta Guru Didik Anak Dengan Hati Dan Ilmu Ferdi ansyah May 4, 2026 IMG_20260504_175931 Dilihat : 7 Way Kana . Jurnallampung.com,-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak serta ketulusan dalam mendidik guna mencetak generasi unggul dari Bumi Ramik Ragom. Hal tersebut disampaikan pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. “Kita perlu menguatkan partisipasi semesta. Pendidikan yang berkualitas harus bisa dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026. Velli menyoroti dua aspek penting dalam pendidikan, yakni penguatan emosional dan penguasaan ilmu pengetahuan. Menurutnya, guru tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter siswa. “Didiklah dengan hati, majulah dengan ilmu,” ucapnya. Harapannya peringatan Hardiknas tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum bagi tenaga pendidik untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan global.

Setelah itu, kedua pelaku kita interogasi dan mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang didapat dari ZA (Panggilan) di daerah Kelurahan Langgini,”terang AKP Markus Sinaga.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. ” Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”jelas Kasat Narkoba.

BACA  Polres Tebing Tinggi Kawal Pergerakan Massa Buruh May Day 2026

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.