Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Depan Hotel Altha Bangkinang

oleh
oleh

Bangkinang Kota,-CN -Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan du pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Jalan M Yamin depan Hotel Altha, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota pada Jum’at (1/5/20026) sekira pukul 21.30 Wib.

Kedua pelaku berinisial DA (26) warga Kelurahan Langgini dan FI (25) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. “Pelaku diduga pengedar dan kurir jenis sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 0.11 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.

BACA  Desa Percut Laksanakan Tracking TB dan Pos Yandu ILP Berkolaborasi Dengan Puskesmas Tg.Rejo Hadir Ketua TP PKK Kecamatan Percut Sei Tuan. 
example banner

Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan kedua pelaku yang berada di Jl. Prof M. Yamin depan Hotel Altha Kelurahan Langgini. “Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan potongan kantong plastik warna merah serta dibalut lagi dengan kertas tisu ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku DA,”jelasnya.

BACA  Bupati Bengkalis Buka Dialog Kerukunan Antarumat Beragama, Perkuat Harmoni di Tengah Keberagaman.

Setelah itu, kedua pelaku kita interogasi dan mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang didapat dari ZA (Panggilan) di daerah Kelurahan Langgini,”terang AKP Markus Sinaga.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. ” Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”jelas Kasat Narkoba.

BACA  Safrijal, S.H Terpilih Komite Baru Masa Bakti 2026-2029 MAN Aceh Singkil.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.