Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Kabur, JPU Tegaskan Sesuai KUHAP

oleh
Oplus_131072

Nganjuk, Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.

Persidangan perkara dengan terdakwa Yuliana Margareta, S.H. di Pengadilan Negeri Nganjuk memasuki tahap tanggapan atas eksepsi, Selasa (5/5/2026). Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban atas keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

example banner

Penasihat hukum terdakwa, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., sebelumnya menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur libel) serta tidak tepat dalam penerapan pasal.

BACA  Medco E&P Malaka dan PSS Sleman Latih 37 Pesepak Bola Muda dan 19 Pelatih Aceh Timur

Menurutnya, dana Rp25 juta yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya untuk jasa hukum, antara lain somasi, mediasi dengan pihak BPR, serta pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Penggunaan dana tersebut merupakan penguasaan yang sah, bukan perbuatan memiliki secara melawan hukum,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti ketidakjelasan waktu kejadian perkara (tempus delicti) serta menilai hubungan antara terdakwa dan saksi Anik Setyowati merupakan ranah perdata.

Menanggapi hal tersebut, pihak JPU melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menyatakan bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum.

BACA  Bantuan Sekolah Diklaim Selesaikan Masalah Bau dan Wabah Lalat, Warga Dusun 6 Bogak Besar Kecewa dan Tetap Tuntut Dialog Terbuka.

Ia menegaskan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, termasuk uraian tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta identitas terdakwa.

“Dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara dan telah memuat seluruh unsur yang diperlukan,” kata Koko Roby Yahya.

JPU juga menyampaikan bahwa kerugian yang dialami saksi korban, termasuk yang disebut mencapai Rp40 juta, telah diuraikan dalam berkas perkara.

BACA  Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Peringkat III Pelaksanaan APBN Satuan Kerja Mitra KPPN Medan II

Terkait adanya aspek perdata, JPU menyatakan bahwa proses tersebut telah selesai sehingga perkara pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Sementara itu, penasihat hukum tetap pada keberatannya dan meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (7/5/2026), yang akan menentukan kelanjutan perkara tersebut.

( Kabiro Nganjuk )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.