Polres Sergai Ringkus 2 Pencuri di Sei Bamban, Kerugian Capai Rp4,5 Juta

oleh

Serdang Bedagai|CN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Dua pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Kedua tersangka masing-masing berinisial A T (26) dan R R (29), warga setempat.

example banner

Kasus ini bermula dari laporan korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya pada Sabtu dini hari (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah dan beristirahat di rumah.

BACA  Aksi Penolakan Truk Batu Bara Kembali Menguat, GEMAS-LU Tuntut Ketegasan Pemerintah

Korban terbangun saat cucunya meminta ditemani ke kamar mandi. Ia kemudian mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sejumlah barang telah raib, di antaranya ponsel Realme C61, baterai mesin semprot, alat parutan kelapa, serta perlengkapan dapur lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000.

Penyelidikan yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., akhirnya membuahkan hasil.

BACA  Warga Kayu Menang Abdul padang Pernah Dapat Bantuan Rehab Rumah Sedang Membangun Di Jual

Tersangka A T lebih dulu ditangkap, dan dari hasil interogasi, ia mengakui beraksi bersama rekannya, R R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R R pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak ponsel Realme C61, kotak baterai mesin motor, dan kaki parutan kelapa.

BACA  Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.