Dua Titik Galian C Diduga Ilegal di Desa Paya Lombang Tantang Wartawan: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

oleh

SERGAI – CN – Praktik penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, dua titik aktivitas galian terlihat beroperasi bebas di Dusun 1 Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Rabu, (06/05/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat dua lokasi pengerukan tanah yang letaknya saling berdekatan. Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, kedua lahan galian tersebut masing-masing dikelola oleh oknum berinisial A alias Amat dan C alias Codot. Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi galian milik Amat, pengelola justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Alih-alih memberikan keterangan terkait legalitas usahanya, Amat justru melontarkan tantangan kepada wartawan.

BACA  Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diamankan Polsek Peninjauan Polres Oku
example banner

“Aku tidak tidak takut dengan wartawan. Kau naikkanlah beritanya, aku tidak takut, ” cetus Amat dengan nada tinggi di hadapan awak media di lokasi galian.

BACA  Srikandi Cempaka Sakti Meradang, Pihak Yayasan Sebut Korban Berjumlah 4 Orang ‎

Sementara itu, di lokasi kedua yang diduga milik Codot, aktivitas pengerukan tampak terhenti sementara. Di lokasi tersebut terlihat satu unit alat berat (excavator) yang sedang dalam masa perbaikan dan satu unit mobil Dump Truck (DT) yang sedang terparkir menunggu muatan.

Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini dikeluhkan dapat merusak ekosistem lingkungan dan infrastruktur jalan desa akibat beban berat kendaraan pengangkut tanah. Warga berharap pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut, segera turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional kedua galian C di Desa Paya Lombang tersebut. (Syahrial).

BACA  Srikandi Cempaka Sakti Meradang, Pihak Yayasan Sebut Korban Berjumlah 4 Orang ‎

No More Posts Available.

No more pages to load.