Tanah Raja (Sergai) Sumut – Cakrawala Nusantara.id Bendera Merah Putih yang terpasang di depan kantor desa Tanah Raja kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut,Rabu 6/5/2026 .
Bendera merah putih terlihat kusam ,koyak dan robek tapi masih di pasang di tiang depan kantor desa tanah raja ,mesti sudah tak layak lagi untuk di pakai .
Awak media menulusuri kantor desa tersebut, bertemu dengan salah satu staf desa yang bertugas sebagai operator desa yang berinisial W ,mengatakan “iya pak,nanti kami perbaiki ucap W kepada awak media.
Awak media setelah dari kantor desa menghampiri salah satu warga ,yang tak mau di sebut namanya,warga pun mengaku prihatin lihat di kantor desa berkibar Bendera Merah Putih yang sudah tak layak harus di pasang .
Lanjut warga, memang kantor desa ini kades nya saja jarang masuk karena kades pagi kerja di perkebunan Tanah Raja.
Aturan penggantian bendera sudah jelas di atur dalam Peraturan Pemerintahan no 40 tahun 1958 tentang Bendera kebangsaan, pasal 7 menyebutkan ,bendera yang rusak,kusam ,robek atau tidak layak pakai wajib diturun kan .
Dalam UU tersebut, Pasal 24 huruf c secara eksplisit melarang pengibaran bendera negara yang rusak,robek ,luntur,kusut atau kusam.
Pelanggar ketentuan ini diancam pidana sebagaimana diatur pasal 67 huruf b UU 24/2009,yakni penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.
Dalam hal ini awak media menghubungi kades tanah raja , terkait kondisi bendera di depan kantor desa ,tapi tidak ada jawaban sampai berita terbit.
Lanjut warga ,warga berharap pemerintah desa segera mengganti bendera tersebut , dan selalu melakukan pengecekan berkala bila bendera merah putih di pasang.(Sopiyan)














