Dugaan Pengkondisian Wartawan Mulai Terbuka, Terlihat Pada Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal.

oleh

Medan – CN – Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis. (7/5/2026)

Persidangan dipimpin hakim Pinta Uli Br Tarigan SH. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua orang saksi ahli dan empat saksi umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga sedang bergulir di PN Medan.

example banner

Sorotan tajam muncul saat hakim mencecar keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Beberapa jawaban dinilai tidak tegas dan cenderung melenceng dari substansi pertanyaan, terutama mengenai posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.

BACA  Mobil Kopkar dan Karyawan Kebun Tanah Raja Angkut Sawit, Diduga Tabrak Aturan Vendor dan Berpotensi Rugikan Negara.

Keanehan lain juga mencuat terkait surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan di hadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat damai tertulis di atas materai Rp10 ribu yang bahkan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.

Namun, secara mengejutkan, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara dan semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.

BACA  PHMI LAPORKAN KEPSEK SMAN 1 MUARA PINANG TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA BOS 2025, AKPERSI EMPAT LAWANG KAWAL SAMPAI TUNTAS

“Kami dalam hal ini menganggap keterangan para saksi yoga dan putri mutiara memberikan keterangan palsu, sebab Pemohon dan Termohon sudah menyaksikan video bersama sama bahwa tidak ada terjadinya pemukulan secara brutal dan sudah menjadi barang bukti di dalam persidangan, serta yang paling fatal hasil visum tidak ada mengatakan kepala bocor terhadap maling tersebut”, tegas Ramses.

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.

BACA  Hanso Saragih SP Asisten Afdeling VII Kebun Rambutan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Manen Dibawah Jaringan Listrik Tanpa APD.

“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” tegasnya usai sidang.

Kasus ini pun memantik perhatian luas publik dan insan pers. Banyak pihak berharap sidang praperadilan tersebut mampu mengungkap fakta secara terang-benderang dan menghadirkan putusan yang benar-benar berkeadilan.

Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan mampu berdiri tegak tanpa intervensi dan tekanan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Kota Medan.(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.