Kasus Salah Tangkap Jimi Suganda, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

oleh

EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) unit Pidana Umum (Pidum) yang terbukti melanggar kode etik profesi dalam menjalankan tugas terkait penangkapan Jimi Suganda warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.

 

example banner

Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H. Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang anggota melakukan pelanggaran, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

BACA  Rumah Bantuan Dijual, Warga Aceh Singkil Akui Kesalahan: Kepala Desa Minta Kejujuran

 

Isi Putusan Sidang : Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

BACA  Polres Tebing Tinggi Perkuat Sinergi dengan Pemuda Muhammadiyah Lewat Program Sabuk Kamtibmas

 

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.

2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

 

Penegakan Kode Etik :

Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu. Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

BACA  Kapolda Aceh Bersama Gubernur Hadiri Pelepasan Haji Kloter Pertama Di Asrama Haji Banda Aceh

 

Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural. Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.