Nganjuk (Jatim), Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk resmi membacakan putusan sela dalam perkara yang menjerat terdakwa Yuliana Margareta, S.H. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga persidangan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menilai dakwaan yang diajukan penuntut umum telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dengan demikian, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa ditolak dan persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam tahap pembuktian nantinya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan lima orang saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta satu orang saksi ahli.
Sementara pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan serta satu orang ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan pada Senin, 18 Mei 2026 akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Perwakilan penasihat hukum terdakwa, Prita Marhaeny Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa putusan sela tersebut belum menyentuh pokok perkara secara keseluruhan.
“Kami menghormati putusan sela majelis hakim, namun kami tetap berpegang pada nota keberatan yang sebelumnya telah kami ajukan dan akan membuktikan argumentasi hukum kami pada tahap pembuktian nanti,” ujarnya usai persidangan.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menegaskan pihak Jaksa Penuntut Umum siap menghadirkan saksi maupun ahli sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan majelis hakim.
Persidangan perkara tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda ke depan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
( Kabiro Nganjuk )












