Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu, 31,49 Gram Diamankan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria serta menyita narkotika jenis sabu seberat 31,49 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu siang (6/5/2026) di Jalan Kutilang Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktifitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA  Kapolda Riau Dampingi Menteri LH Tinjau Waste to Energy di Muara Fajar, Dorong Solusi Nyata Persoalan Sampah
example banner

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria berada didepan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Kamis (7/5).

Dari tangan tersangka berinisial MA (47), warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 31,49 gram.

BACA  Brimob Polda Sumut Tunjukkan Aksi Nyata: Revitalisasi Jembatan Gotting Dimulai, Akses Warga Taput Segera Membaik

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat serta satu unit handphone.

BACA  Kasat Reskrim Polres Selayar Luncurkan Aplikasi Layanan Pengaduan dan Survei Kepuasan Penanganan Perkara

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.