Sidang Etik Kasus Jimi Suganda Dilakukan Tertutup, Ini Sidang Pelanggaran Etik Apa Sidang Asusila atau Rahasia Negara

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Kasus salah tangkap Jimi Suganda warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, sudah menjadi perhatian publik, baik di kalangan masyarakat, aktivis maupun organisasi mahasiswa beberapa bulan yang lalu sudah memasuki proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Propam Polres Empat Lawang adalah proses penegakan disiplin dan etika terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran. Sidang ini bertujuan memeriksa kesalahan, menentukan sanksi (hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH), dan menjaga profesionalisme institusi.

BACA  Kunjungan Kerja di Kota Alam, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Kotabumi.

 

example banner

Arif Budiman,.SH.,Selaku pengamat hukum menyampaikan, Dalam proses sidang ada yang bersifat tertutup dan ada yang bersifat terbuka berdasarkan Peraturan yang Diatur lebih lanjut dalam Perkap No 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Namun disaat sidang kode etik berlangsung, Kamis, (07/05) Polres Empat Lawang, di lakukan secara tertutup sedangkan kasus pelanggaran kode etik ini bukan kasus :  Kesusilaan: Kasus-kasus yang berkaitan dengan moralitas, pelecehan seksual, atau perilaku asusila.

BACA  Polres Tebing Tinggi Perkuat Sinergi dengan Pemuda Muhammadiyah Lewat Program Sabuk Kamtibmas

Keamanan/Rahasia Negara: Kasus yang menyangkut intelijen, keamanan negara, atau rahasia operasional kepolisian.

Perlindungan Saksi/Korban: Kasus yang menghadirkan saksi atau korban anak-anak atau kelompok rentan.

Atas Pertimbangan Majelis: Pimpinan sidang memiliki kewenangan memutuskan sidang menjadi tertutup jika dirasa perlu demi kepentingan keadilan.

 

Kasus Jimi Suganda adalah kasus yang sudah menjadi perhatian publik yaitu kasus salah tangkap, namun sidang dilakukan secara tertutup. Beberapa rekan Media konfirmasi langsung kepada anggota Propam, ia menjawab sesuai perintah Ketua Komisi Sidang Etik. Nanti hasil sidang akan dibuka secara umum melalui Humas Polres Empat Lawang”Jawabnya.

BACA  Dakwaan Tak Terbukti, PN Stabat Vonis Bebas Bambang Alias Bembeng.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang melalui Humas belum memberikan keterangan resmi terkait alasan sidang ditutup untuk umum dan pelarangan awak media. Beberapa pihak masyarakat dan aktivis di Empat Lawang menyayangkan sikap tersebut karena dinilai kurang transparan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.