Warga Desa Pantai Cermin Ditangkap Polsek Tapung, Temukan Sabu-sabu 2 Gram Dari Pelaku 

oleh
oleh

Tapung,-CN -Seorang pemuda berinisial BO (27) warga Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap di halaman rumahnya dan temukan barang bukti di topi yang digunakannya yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 2 Gram pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan pelaku sudah meresahkan masyarakat. “Banyak laporan peredaran Narkoba di Desa Pantai Cermin dan team langsung melakukan penyelidikan,”katanya.

BACA  Meski Lelah Bangun Desa, Prajurit TMMD Tetap Jaga Disiplin Lewat Apel Malam
example banner

Pengungkapan kasus ini berawal saat kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pantai Cermin.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut. “Lalu team opsnal mendapatkan seorang laki-laki yang sedang jalan keluar dari sebuah rumahnya dan langsung menangkap pelaku,”jelasnya.

Selanjutnya pelaku kita interogasi mengaku bernama BO dan tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan

BACA  Satres Narkoba Polres Langkat sikat lokasi peredaran sabu, pelaku dan barang bukti diamankan

1 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam topi yang di pakai pelaku, 1 paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu didalam saku celana depan sebelah kanan pelaku, 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dibelakang casing Handphone pelaku, plastik klip bening ukuran besar didalam topi yang digunakan oleh pelaku, plastik klip bening ukuran sedang, 17 plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di dalam saku celana belakang sebelah kiri pelaku.

BACA  Bangun Karakter Anak, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Gelar Pengajian Rutin

“Pelaku mengatakan barang haram itu di peroleh dari DE yang bertempat tinggal di Desa Pantai Cermin,”ujarnya.

Pelaku juga mengaku ia kerja sama sistem kerja dengan harga Rp.1.500.000,yang mana apabila narkotika jenis sabu tersebut terjual maka BO harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan narkotika tersebut melalui DE.”Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kompol Bambang Dewanto.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.