Respons Cepat Layanan 110, Polsek Gebang Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Peredaran Sabu Di Paya Bengkuang

oleh

Langkat CN – Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui respons sigap jajaran Polsek Gebang Polres Langkat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

 

example banner

Informasi tersebut diterima melalui layanan 110 pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 20.40 WIB. Dalam laporan itu, masyarakat menginformasikan bahwa rumah kosong milik Ramli diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan membuat warga sekitar merasa resah.

 

Begitu menerima laporan dari layanan 110, Kapolsek Gebang Jona Wira Karya bersama personel piket langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.

 

Respons cepat tersebut menjadi bukti nyata kesiapsiagaan Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

BACA  Satgas TMMD Tetap Semangat Lanjutkan Perintisan Jalan Tani di Desa Tamalanrea Meski Terkendala Cuaca dan Kerusakan Alat

 

Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pelapor dan perangkat desa untuk memastikan informasi yang diterima valid dan akurat.

 

Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan rumah yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, seorang pria yang berada di dalam rumah mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela.

 

Namun berkat kesigapan dan tindakan cepat personel kepolisian, pelaku berhasil dikejar dan diamankan di area pemukiman warga.

 

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E (45), warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, 1 timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, pipet sebagai sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp 405 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

BACA  Warga Desa Pantai Cermin Ditangkap Polsek Tapung, Temukan Sabu-sabu 2 Gram Dari Pelaku 

 

Kapolsek Gebang Jona Wira Karya SH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam.

 

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat, peredaran narkoba menjadi perhatian serius karena sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

 

Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditangani kepolisian,” ujar Kapolsek Gebang saat berita diterima dan dimuat pada Minggu, (10/5/2026).

 

Sementara itu, Kapolres Langkat David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Polsek Gebang dalam merespons laporan masyarakat.

BACA  ‎Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Mandor Sortasi Sawit "Dimutasi" ke Penjara.

 

Menurutnya, layanan 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana sehingga dapat segera ditangani aparat kepolisian.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya tindak kejahatan, peredaran narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan masing-masing.

 

“Layanan 110 hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap Kapolres Langkat.

 

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan penanganan perkara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(znst)

No More Posts Available.

No more pages to load.