Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti.

oleh

Medan – CN –  Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara yang disebut sebagai dugaan kriminalisasi, kembali digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, pada Senin (11/5/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Medan.

BACA  Jembatan di Jalan Produksi Kebun Tanah Raja Ambrol Separoh Diduga Akibat Aktivitas Pihak Luar, Perbaikan Dinilai Asal Jadi.
example banner

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan yang memimpin jalannya persidangan telah bersikap tegas sehingga seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan lancar.

“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.

BACA  Penyaluran Bantuan Beras di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Sudah Sesuai Prosedur

Dalam persidangan tersebut juga disepakati jadwal lanjutan sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

Pihak keluarga Persadaan Putra Sembiring dan kawan-kawan berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang adil dan objektif demi keadilan, dan juga kami sangat berharap kepada Kepala Pengadilan Negeri Medan agar perhatian dan atensinya dalam kasus ini, agar tidak ada lagi kedepannya wartawan ataupun masyarakat yang mengalami kejadian yang serupa.

BACA  Polsek Na IX-X Sambangi Korban Kebakaran Di Batu Tunggal

Mereka mengaku selama ini diliputi kegelisahan akibat penanganan perkara oleh Polrestabes Medan yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap persoalan yang menimpa keluarga mereka, bahkan terkesan menjebak pemohon.(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.