Kejari Tanjungbalai Gelar Kegiatan JMS di SMP Negeri 9

oleh

Tanjungbalai (CN) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan mengusung tema “Narkoba dan Bullying”. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Laboratorim SMP Negeri 9 Kota Tanjung Balai dan diikuti siswa/i berjumlah lebih kurang 50 orang, Senin, 11 Mei 2026.

Sitilisa SH.,MH., selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan terkait narkoba sangatlah penting dilakukan, apalagi mengingat kota Tanjungbalai termasuk dalam zona merah. Ia berharap siswa/i yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan tertib.

example banner

“Atas nama Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, kami mengucapkan terima kasih kepada ibu kepala sekolah SMP Negeri 9 yang telah menyambut kami dengan baik dan terima kasih juga kepada adik-adik yang berhadir hari ini, saya harap kita semua dapat mengikut kegiatan ini dengan tertib”, ucapnya.

BACA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tapung Hulu dan Bhayangkari Hadir Lewat Bakti Sosial, Religi, dan Layanan Kesehatan untuk Warga

Kemudian, Elda Febrina yang merupakan anggota Tim Hanif, hadir sebagai narasumber 1 dan menyampaikan materi terkait bahaya norkoba. Ia mengatakan sangat penting mengenali apa itu narkoba dan apa dampak bahayanya sejak usia dini, agar tidak terjerumus dan memahami peran sebagai remaja yang seharusnya.

“Alhamdulillah, hari ini saya diberi kesempatan sebagai narasumber di kegiatan jaksa masuk sekolah ini. Melalu kegiatan ini Kakak mengajak adik-adik sekalian untuk sama-sama mengenali apa sih itu narkoba dan dampak bahayanya, agar kita bisa membentengi diri kita dengan pengetahuan sehingga tidak mudah terjerumus kepada narkoba”, ucapnya.

BACA  𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮𝙖.

Ditempat yang sama, Aji Bagus Haman Dani, S.H., selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen, sebagai narasumber 2 menyampaikan materinya terkait bullying. Ia mengatakan bahwa bullying terjadi karena pelaku merasa memiliki kendali lebih besar atas korbannya. Bullying tidak selalu berupa kekerasan fisik tetapi juga kekerasan verbal.

“Bullying atau perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti atau merendahkan seseorang yang dianggap lebih lemah. Bullying tidak selalu berupa kekerasan fisik tetapi juga kekerasan verbal yan bukan hanya dilakukan secara langsung tetapi bisa melalui sosial media”, ucapnya.

BACA  Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

“Harapannya setelah kegiatan ini, adik-adik bisa mendapatkan pemahaman terkait bullying dan semoga adik- adik disini tidak ada yang menjadi korban bullying ataupun pelaku bullying itu sendiri”, harapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Tim Penyuluhan Hukum yaitu Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen, Sitilisa Br Tarigan, SH.,MH., dan Aji Bagus Haman Dani, S.H., serta Staf Intelijen lainnya sebagai narasumber bersama Tim Hanif yang diikuti oleh siswa/i yang berjumlah lebih kurang 50 orang. (Hani)

No More Posts Available.

No more pages to load.