Sering Transaksi Dikebun Sawit Desa Pematang Jaya, Satresnarkoba Polres Inhu Bekuk Pelaku

oleh
Oplus_131072

CN.ID|INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria muda yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan kebun kelapa sawit Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

 

example banner

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Pematang Jaya.

 

“Pada Selasa 5/5/2026 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat,” terang AIPTU Misran, SH.

BACA  Polsek Gebang Tunjukkan Polri Hadir Untuk Masyarakat Saat Warga Berdukacita

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., M.H. Selanjutnya Kasat memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi satu nama yang diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut, yakni AGUS MH Als AGUS (23), warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

 

Pada Jumat, 8/5/ 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., M.H mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Pematang Jaya. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,96 gram, satu butir pil ekstasi warna orange dengan berat kotor 0,28 gram, dua unit timbangan digital, dua sendok pipet, satu pack plastik pembungkus, satu unit handphone warna hitam, satu tas selempang hitam, satu dompet kecil merah kombinasi hitam serta uang tunai sebesar Rp2.137.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

BACA  Forkopimda Peusejuk 127 Calon Jamaah Haji Aceh Singkil.

 

“Barang bukti ditemukan di sekitar tersangka, sebagian berada di dalam dompet kecil dan tas selempang yang terletak di atas tanah di lokasi kebun sawit tersebut. Saat ditanyakan, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” jelas AIPTU Misran.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.

BACA  Polri Hadir Bantu Warga Pesisir, Polairud Polres Langkat Timbun Halaman Masjid dan Santuni Anak Yatim

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Inhu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika**

 

Sumber Humas Polres Inhu: Aiptu Musran, SH 

No More Posts Available.

No more pages to load.