Operasi Pasar Murah Minyakita Hari Kedua di SP2KP Pasar Pagi Baradatu Disambut Antusias Masyarakat

oleh
oleh

WAYKANAN, CN. – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui dinas perindag bersinergi bersama bulog cabang lampung utara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pasar Murah Minyakita pada hari kedua yang dipusatkan di lokasi SP2KP Pasar Pagi Kecamatan Baradatu. Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga terjangkau.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan Ibu Ayu Asalasiyah, S.Ked bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi pasar murah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, sekaligus sebagai langkah strategis pengendalian inflasi daerah.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok penting di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar distribusi kebutuhan pokok tetap lancar dan harga tetap terkendali,” ujar Bupati Way Kanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan Riva Adi Candra menjelaskan bahwa kegiatan operasi pasar murah Minyakita ini dilaksanakan di lokasi SP2KP sebagai bagian dari program stabilisasi pasokan, harga dan ketersediaan pangan pokok penting di daerah sekaligus utk .pengendalian harga jelang HBKN Idul Adha 1447 H th 2026. Masyarakat diberikan kemudahan untuk memperoleh Minyakita sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu di harga 15.500,- dibawah harga HET. (15.700)
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Baradatu yang merasa sangat terbantu dengan adanya operasi pasar murah tersebut.
Dan kegiatan ini akan gelar kembali di hari senin tgl 18 mei dan terus kita laksanakan selama bulan mei 2026.
Harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat terus menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi daerah melalui pengendalian inflasi yang berkelanjutan di kabupaten way kanan.(Edo)
example banner

BACA  Koreksi News 0 Type and enter KOREKSI TV EKONOMI SOSIAL POLITIK KESEHATAN OLAHRAGA Beranda kriminal pertambangan polres waykanan polri Way kanan Polres Way Kanan Amankan Diduga Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal Temukan lebih banyak Politik politik POLITIK Koreksi News Koreksi News 3 menit baca 11 Mei 2026 WAYKANAN//KoreksiNews - Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H. melakukan Ekspose penertiban TI (Tambang Ilegal) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2026). Dapat dijelaskan bahwa Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Enam Tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung. Diantaranya yakni Satu TSK sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Dan Lima TSK sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten. Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang. Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 M. Related Posts Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Barang bukti yang diamankan berupa 20 (dua puluh) buah Gelondong, 2 (dua) alat Hammer/jek, 1 (satu) mesin dongfeng 8 Pk, 1 (satu) mesin jenset merek Oshima, 2 (dua) buah blower, 1 (satu) buah lubang galian, Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram. PASAL yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara. Untuk Kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan. Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,"ujarnya. Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton. Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai. Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,”jelas Kapolres. Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang,”tambah AKBP Didik.

No More Posts Available.

No more pages to load.