Gerbang SMPN 1 Gunung Maligas Digembok, Wartawan Dilarang masuk : Transparansi Dipertanyakan

oleh
Oplus_131072

Simalungun|CN.Id – Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak SMP Negeri 1 Gunung Maligas menuai sorotan tajam publik. Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku dilarang masuk ke lingkungan sekolah saat melakukan kunjungan jurnalistik pada Selasa (19/05/2026).

 

example banner

Peristiwa itu memantik tanda tanya besar. Pasalnya, sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang publik dan lembaga pendidikan yang menjunjung transparansi justru terkesan menutup akses terhadap insan pers.

 

Menurut keterangan sejumlah awak media di lokasi, pagar sekolah dalam keadaan terkunci rapat. Ketika wartawan mencoba memanggil petugas keamanan sekolah, pihak security disebut menyampaikan bahwa gerbang tidak dapat dibuka tanpa arahan langsung dari kepala sekolah.

 

“Tidak bisa dibuka kalau tidak ada perintah kepala sekolah,” ujar petugas keamanan kepada wartawan di lokasi.

 

Situasi tersebut sontak memicu kecurigaan dan sorotan dari berbagai pihak. Sebab, sikap tertutup terhadap kerja jurnalistik dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA  Kolaborasi Polres Langkat dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Curanmor di Hotel Grand Stabat, Kapolres Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110

 

Bahkan, salah seorang guru bermarga Pardede yang sempat dipanggil awak media juga disebut tidak berani membuka gerbang sekolah. Kondisi itu semakin memperkuat dugaan adanya sikap anti keterbukaan informasi di lingkungan sekolah tersebut.

 

Wakil Pimpinan Redaksi Batara TV, Robert Simanjuntak SH, menyayangkan perlakuan yang diterima insan pers saat hendak melakukan konfirmasi dan peliputan.

 

“Sekolah adalah tempat mendidik generasi bangsa, bukan tempat yang harus tertutup dari kontrol sosial. Ketika wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik lalu akses ditutup, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di sekolah ini,” tegas Robert dengan nada kecewa.

 

Diduga Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi

BACA  Bhabinkamtibmas Aipda RIPI MADORES Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Intan Jaya.

 

Sikap pihak sekolah dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

 

Selain itu, tugas dan fungsi pers juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Namun demikian, perlu dipahami bahwa akses wartawan ke lingkungan sekolah tetap harus mengikuti prosedur KEAMANAN dan tata tertib yang berlaku. Karena itu, persoalan ini menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka oleh pihak sekolah agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

BACA  Bhabinkamtibmas Desa Indrapuri Monitor Jagung Pipil 1 Ha – Tanaman Sehat, Siap Panen Mei 2026 Dukung Ketahtanan Pangan

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Maligas Rini Afrianty Malau belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh jawaban dari pihak sekolah.

 

Publik kini berharap perhatian serius dari Bupati Simalungun Dr.H.Anton Achmad Saragih, Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap tata kelola pelayanan publik di sekolah SMP N 1 Gunung Maligas tersebut.

 

Sejumlah kalangan menilai, dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang sehat – bukan justru menciptakan kesan eksklusif dan anti kritik terhadap kontrol sosial dari masyarakat maupun pers.

 

Editing : HP. S

( JR.S )

No More Posts Available.

No more pages to load.