Pemdes Pematang Pelintahan Jadi Sorotan, Karena Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

oleh

SERGAI – CN – Dugaan pembiaran pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan praktik dugaan rangkap jabatan oleh PJ Kepala Desa (Kades) di Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam. Pemdes setempat dinilai abai terhadap regulasi lambang negara dan aturan aparatur sipil negara.

Kasus ini mencuat setelah awak media menemukan bendera Merah Putih dalam kondisi robek di bagian ujung pada Rabu, 29 April 2026. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan kepada Kepala Dusun (Kadus) 5, Sunarso. Namun, saat itu Sunarso enggan bertanggung jawab. “Saya nggak tahu, Pak Kades-lah itu,” ujarnya kala dikonfirmasi.

example banner

Selang hampir tiga minggu, tepatnya pada Senin, 18 Mei 2026, awak media kembali melakukan pengecekan di lokasi. Fakta di lapangan menunjukkan bendera rusak tersebut belum diganti dan masih berkibar dalam kondisi yang sama. Saat dikonfirmasi di kantor desa, staf kantor Desa, Nanda, awalnya dia tidak mengetahui dan setelah ditunjukkan baru ia percaya, Ia berdalih penggantian bendera merupakan tugas petugas kebersihan.

BACA  BNPB, Bangun Huntara Diduga Tak Layak Huni, Korban Banjir Simpang Jernih Mengeluh

“Soal bendera nanti akan diganti karena itu tugas orang kebersihan. Tapi itu sudah lama, sekitar dua minggu lebih seperti itu. Iya, nanti diganti Pak, ” kata Nanda.

Sorotan Dugaan Rangkap Jabatan Kades.

Selain masalah bendera, Pemdes Pematang Pelintahan juga diterpa isu pelanggaran administrasi berat. Oknum PJ Kades Pematang Pelintahan, Ali Ahmad, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nanda membenarkan status kepegawaian sang Kades tersebut saat ditanya oleh awak media.

BACA  Tanggapan Para Kepala Sekolah Melarang Ambil Foto Di SMP N 8 Darul Makmur "Ini Tanggapannya"

“Iya Pak, dia kepala sekolah, berarti PNS. Kami nggak tahu Pak soal itu (aturan rangkap jabatan), ” tambahnya, sembari menjelaskan bahwa Kades Ali Ahmad adalah plt (pj) Kades yang menggantikan Kades yang sebelumnya telah meninggal, dan saat ini pak Kades sedang tidak berada di tempat karena mengantar anaknya ke rumah sakit.

Tindakan membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak diduga melanggar Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang memuat sanksi pidana bagi pelanggarnya. Di sisi lain, status PNS yang diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Desa juga menabrak regulasi mengenai netralitas dan fokus profesionalisme pejabat meninggal. Karena hal tersebut diduga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo dan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BACA  Sudah Di Tegur Tapi Bendera Koyak Masih Berkibar Di Depan Kantor Desa Blang Baro Kecamatan Seunagan

Melalui adanya pemberitaan ini, diharapkan para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihak terkait diminta mengusut dugaan kesengajaan pemasangan bendera robek serta mengevaluasi status dugaan rangkap jabatan pj Kades Ali Ahmad demi menegakkan supremasi hukum. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.