Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh

oleh

Banda AcehCakrawala nusantara id -Praktik brutal di media sosial kembali memakan korban. Seorang perempuan, Yulindawati, S.H., resmi melaporkan tiga akun ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi yang dinilai tidak manusiawi. Senin 18/5/2026

laporan tersebut bukan tanpa dasar. Pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban menemukan sejumlah postingan yang secara terang-terangan menyerang martabatnya. Parahnya, konten tersebut menyebar luas di media sosial, seolah tanpa kendali dan tanpa rasa takut terhadap hukum.

BACA  Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Darul Makmur Larang Wartawan Mengambil Foto Rehap Gedung Dan Papan Proyek" Ada Apa Ya ?"
example banner

tiga akun yang dilaporkan masing-masing adalah:

Zulkifli Usman

Nyak Dara Merindu

Istarnise

Dalam postingan yang beredar, korban disebut dengan kata-kata kasar dan merendahkan, mulai dari tudingan sebagai “wanita tidak bermoral”, “janda pencari panggung”, hingga disebut sebagai “advokat bodong” tanpa dasar yang jelas.

Tidak hanya itu, foto korban juga diduga disebarluaskan tanpa izin, disertai narasi yang memicu kebencian publik. Serangan ini dinilai bukan lagi kritik, melainkan sudah masuk ranah pembunuhan karakter (character assassination).

BACA  Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Darul Makmur Larang Wartawan Mengambil Foto Rehap Gedung Dan Papan Proyek" Ada Apa Ya ?"

“Ini bukan sekadar komentar, ini serangan yang terstruktur dan merusak nama baik saya,” tegas Yulindawati dalam keterangannya.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian sosial akibat konten tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, khususnya unit siber. Aparat diminta tidak lambat dalam merespons, mengingat dampak serius dari penyebaran konten digital yang masif dan cepat.

BACA  BNPB, Bangun Huntara Diduga Tak Layak Huni, Korban Banjir Simpang Jernih Mengeluh

Publik pun menunggu langkah tegas kepolisian. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk—media sosial berubah menjadi ruang bebas menghancurkan reputasi orang tanpa konsekuensi hukum.

Pakar hukum menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan penghinaan.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah pelaku diproses secara tegas, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak laporan serupa sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.