Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggerebek sebuah lokasi di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Rabu sore (20/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas sukses meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang berada di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Leuser, Tanjung Marulak,” ungkap AKP Jimmy R. Sitorus pada Kamis (21/5).
Dalam pengungkapan kasus itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba, Ipda Hadi Priyono, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias M (40), warga Jalan Sambu Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus menuju Perumahan Villa Alila Shafa di Jalan Gunung Bakti. Di lokasi tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah helm.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 33,42 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp161 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Zai)














