Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Adi Maros Soroti Penanganan Kasus PT Beurata Maju

oleh

Aceh Timur– Cakrawala nusantara id – Direktur Aceh Human Foundation (AHF), Adi Maros, melayangkan kritik terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan perkebunan sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Adi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bertindak profesional, adil, dan transparan dalam mengusut dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT Beurata Maju selama kurang lebih satu dekade.

example banner

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan tanpa membedakan status pihak yang diperiksa, terutama jika persoalan tersebut menyangkut uang daerah dan kepentingan masyarakat luas.

BACA  Mendorong ASN Berbasis Kinerja, Pemkab Karo Sosialisasikan Manajemen Talenta

“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”ujar Adi Maros kepada media ini,Kamis (21/5/2026).

Selain menyoroti dugaan tidak disetorkannya PAD, Adi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT Beurata Maju. Ia menyinggung adanya suntikan dana dari pemerintah daerah sekitar Rp15 miliar yang bersumber dari anggaran masyarakat.

Masih Lanjutnya Adi Maros,mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut tanpa tebang pilih, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur dua periode.

BACA  Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi

“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Pernyataan Adi Maros memicu perhatian publik di Aceh Timur. Sejumlah kalangan masyarakat kini mendorong aparat penegak hukum agar menangani persoalan tersebut secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.

BACA  Polsek Mandah ,Polres Inhil Siap Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Melalui Ketahanan Pangan.

Sementara itu kepala kejaksaan Negeri Idi Ibsaini, S.H., M.H saat di konfirmasi media ini mengatakan tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju selama 10 tahun masih dalam tahap penyelidikan dan baru di tetapkan satu tersangka.

“Saya baru menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri Idi kurang lebih 6 bulan dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat dan jika nantinya ada perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke publik.

“Kami dari pihak kejaksaan negeri berkomitmen mendukung penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya.

(TIM)

No More Posts Available.

No more pages to load.