Viral Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kepesk Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan Jadi Sorotan, Kadis PMD Sergai Bungkam.

oleh

SERGAI — CN – Praktik rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Oknum tersebut diketahui merangkap tugas sebagai Kepala Sekolah dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (25/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum tersebut memegang kendali penuh di dua institusi pelayanan publik yang berbeda. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas kinerja dan pembagian waktu, mengingat kedua posisi tersebut menuntut tanggung jawab penuh dalam pelayanan masyarakat dan dunia pendidikan.

BACA  Rapat Koordinasi Awal Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026, Bupati Karo Tekankan Sinergi Wujudkan Festival Berkelas
example banner

Demi mendapatkan keseimbangan informasi dan kejelasan regulasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sergai, Fajar Simbolon. Konfirmasi dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (21/05/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan sudah  centang dua menandakan telah sampai namun tidak mendapat balasan atau tanggapan sama sekali.

Dalam pesan konfirmasi yang dilayangkan, wartawan mempertanyakan empat poin krusial kepada Kepala Dinas PMD Sergai, antara lain:

BACA  Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

1. Pihak yang berwenang menunjuk Ali Ahmad sebagai Pj Kades di tengah statusnya yang masih menjabat Kepala Sekolah.

2. Sikap resmi Dinas PMD Sergai dalam membenarkan atau membantah legalitas rangkap jabatan tersebut.

3. Mekanisme penunjukan serta kesesuaian tindakan ini dengan regulasi yang melarang rangkap jabatan bagi ASN dan perangkat desa.

4. Langkah tegas yang akan diambil oleh Dinas PMD Sergai dalam menyikapi persoalan ini.

Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Bupati Serdang Bedagai untuk mengevaluasi penunjukan Pj Kades tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan struktural.

BACA  Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepsek yang bersangkutan maupun pihak terkait di Pemkab Sergai belum memberikan keterangan resmi, padahal pemenuhan hak konfirmasi ini sangat diperlukan guna melahirkan pemberitaan yang akurat, objektif dan berimbang ditengah publik. Awak media masih terus membuka ruang dan hak jawab kepada pihak berwenang terkait sah atau tidaknya penunjukan rangkap jabatan tersebut.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.