Langkat CN – Sebanyak 36 orang buruh yang di berhentikan secara sepihak oleh PT.Mandiri Indah Perkasa (MIAP) mengikuti mediasi yang di lakukan Dinas tenaga kerja kabupaten Langkat,selasa (26/05/2025).
Upaya ini di tempuh setelah 36 orang buruh merasa dirugikan saat bekerja dan merasa hak mereka juga tidak di berikan pasca di berhentikan.
Yang menarik dalam mediasi tersebut tidak di izinkan nya awak media untuk meliput dengan dalih pertemuan tertutup.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut tidak menemui kata sepakat antara pihak buruh dengan PT.MIAP.
Hal ini di sampaikan Herman salah seorang buruh yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.Ia dan rekan2 nya dalam pertemuan tersebut meminta pihak perusahaan untuk membayar kelebihan gaji tetapi pihak perusahaan belum sepakat.
Selain itu Herman juga menyesal kan tindakan perusahaan yang tidak memberinya uang jaminan kecelakaan kerja,padahal jari putus saat bekerja.
“Pada tahun 2005 jari saya putus saat bekerja dan pihak perusahaan hanya memberikan biaya pengobatan saja”,ujar nya.
Sementara itu pimpinan mediasi dari dinas tenaga kerja kabupaten Langkat Riya sejahtera sitepu,SE mengatakan,di dalam pertemuan tersebut pihak buruh meminta hal nya kepada perusahaan seperti pesangon dan kelebihan gaji.
“Pesangon udah mencapai kesepakatan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor.35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan tetapi untuk kelebihan gaji pihak perusahaan belum sepakat”,terang nya.
Riya menambahkan,pihak buruh meminta kelebihan gaji dengan besaran pekerja yang bekerja 0-3 Tahun sebesar 5 juta Rupiah,3-6 Tahun sebesar 6 juta Rupiah dan seterusnya sesuai dengan lamanya mereka bekerja,dan ini lah yang belum menemui kesepakatan.
Pihak PT.MIAP yang di wakili igo saat di konfirmasi sembari berjalan ke luar mengatakan,”kami berharap permintaan sesuai kesanggupan perusahaan karena perusahaan dalam kondisi terpuruk.
Tetapi dalam jangka yang besar kami belum sanggup karena itu sesuai kemampuan perusahaan.Tetapi untuk pesangon kami sanggupi”,imbuh nya.(*)













